Seminar Hukum PT Adhi Karya Kupas Mekanisme Restorative Justice dan DPA

penyerahan cenderamata kepada para narasumber.
Moment penyerahan cenderamata kepada para narasumber, usai agenda Seminar. (Foto: istimewa).

InfoPulau.comPT Adhi Karya menggelar seminar singkat terkait hukum bagi seluruh komisaris, direksi, dan karyawan di seluruh Indonesia pada Jumat (08/05/2026).

Kegiatan berlangsung secara hybrid, yakni offline di Jakarta dan online melalui jaringan internal perusahaan.

Seminar resmi dibuka oleh Direktur Utama Moeharmein Zein Chaniago dan menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman di bidang hukum dan penegakan hukum nasional.

Narasumber hadir di antaranya Dr. Hj. Dhifla Wiyani, advokat senior dengan pengalaman lebih dari 25 tahun sebagai pengacara dan konsultan hukum, serta Ranu Miharja yang merupakan mantan Kajati Bangka Belitung, mantan Kabadiklat Kejaksaan, dan mantan deputi di KPK.

Seminar dipandu moderator Brigitta Manohara, mantan anchor TVOne yang juga alumni Fakultas Hukum.

Dalam pemaparannya, Dr. Dhifla Wiyani menjelaskan berbagai pembaruan dalam KUHP dan KUHAP baru. Termasuk, penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining atau pengakuan bersalah, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan.

Menurutnya, sejumlah poin tersebut penting dipahami oleh insan jasa konstruksi karena berkaitan langsung dengan aktivitas dan tanggung jawab korporasi dalam menjalankan pekerjaan.

“Badan hukum adalah salah satu subyek hukum yang bisa dikenai pidana dalam tindak pidana korporasi. Dalam perkara tertentu, upaya DPA dapat diterapkan setelah memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” ujar Dr. Dhifla.

Ia juga menekankan bahwa penerapan MKR, Plea Bargaining, dan DPA dalam tindak pidana korporasi harus memenuhi persyaratan khusus, termasuk batas waktu tertentu dan tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan.

Selain membahas tindak pidana korporasi, seminar hukum PT Adhi Karya ini juga menyoroti kewenangan advokat dalam mendampingi saksi maupun tersangka selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Seminar berlangsung interaktif dan mendapat antusias tinggi dari peserta. Kegiatan tersebut diikuti hampir 100 peserta secara langsung dan sekitar 250 peserta secara online. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata kepada para narasumber. (*)