SEMMI Malut: Bobroknya Peran Kabid DPMD Halsel Picu PAW Pasir Putih Rawan Konflik Horizontal

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara angkat bicara soal polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Mekanisme PAW Desa setempat terancam memicu konflik di tengah masyarakat, pasalnya ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaannya.

Kejanggalan tersebut dinilai tidak terlepas dari peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Iksan Mursid

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, menilai kisruh PAW tersebut tidak lepas dari buruknya peran Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halsel, Iksan Mursid.

Menurutnya, rangkaian kejanggalan dalam proses PAW berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

PAW Desa Pasir Putih sendiri diikuti tiga kandidat, yakni Julfadli Muhammad, Ujud Hasim, dan Afdal Imran. Dari hasil pemungutan suara, Julfadli dinyatakan unggul tipis satu suara.

Namun, kemenangan tersebut dinilai bermasalah dan terancam gugur. Lantaran, suara penentu berasal dari unsur keterwakilan pendidikan yang secara administratif tidak berdomisili di Desa Pasir Putih dan diketahui memiliki KTP desa lain.

Ditengah polemik itu, Kabid DPMD Halsel Iksan Mursid justru mendorong percepatan pleno penetapan hasil PAW, meskipun penolakan keras datang dari masyarakat dan dinamika desa kian memanas.

Sarjan menegaskan, kondisi tersebut mencerminkan bobroknya peran Kabid DPMD dalam mengawal proses demokrasi desa.

“Kalau tidak ada tekanan psikologis kepada para kandidat, tidak mungkin mereka menyepakati penggunaan pemilih dari luar desa yang jelas-jelas bermasalah secara administrasi,” tegasnya, Sabtu (27/12/2025).

Ia juga membongkar skema percepatan pleno yang didorong Iksan Mursid, meski PAW dinilai cacat prosedur dan belum diverifikasi pihak kecamatan. Menurutnya, percepatan pleno bukan solusi, melainkan strategi untuk mengamankan hasil bermasalah.

“Jika pleno sudah dilakukan, maka ruang keberatan masyarakat akan semakin sempit. Pihak yang dirugikan terpaksa harus menempuh jalur PTUN dan berhadapan langsung dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, memaksakan pleno dalam situasi yang belum selesai justru akan memperbesar potensi konflik sosial dan memperdalam perpecahan warga desa.

Lebih lanjut, Sarjan menegaskan bahwa  secara hukum dan kelembagaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Putih memiliki hak penuh untuk menolak atau menunda pleno penetapan hasil PAW, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, termasuk penggunaan KTP ganda.

“Penolakan BPD bukan penghambatan demokrasi, tetapi langkah konstitusional untuk mencegah konflik dan memastikan PAW tidak melahirkan kepemimpinan desa yang cacat legitimasi,” jelasnya.

Dalam kondisi proses yang masih dipersoalkan serius dan belum diverifikasi kecamatan, pemaksaan pleno dinilai berisiko memicu gejolak horizontal serta sengketa hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, sikap BPD menunda pleno justru dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas desa dan harmoni sosial masyarakat. (*)