Infopulau.com — Polemik hukum yang menyeret Suratin Hukum alias Ongen kembali memasuki babak baru. Kali ini, Suratin menerima somasi dari kuasa hukum Randi Rahim BDL terkait pinjaman yang menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.
Somasi tersebut dilayangkan Abu H. Hi. Mandar, S.H., advokat dan konsultan hukum pada Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Agustus 2026.
Dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kuasa hukum Randi menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada Juli 2025.
Saat itu, Suratin disebut beberapa kali menghubungi dan mendatangi Randi untuk meminta bantuan mendapatkan pinjaman di bank dengan menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk kepentingan anak Suratin yang akan mengikuti tes Kepolisian.
Randi awalnya menolak karena masih memiliki tunggakan pinjaman di bank sekitar Rp30 juta. Namun, menurut kuasa hukumnya, Suratin terus meyakinkan Randi hingga akhirnya permintaan tersebut disetujui.
Pinjaman sebesar Rp160 juta kemudian disebut berhasil dicairkan dengan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.
Masalah muncul setelah Suratin disebut hanya membayar angsuran sebanyak tiga kali. Setelah itu, pembayaran angsuran disebut tidak lagi dilakukan.
Akibatnya, kewajiban pembayaran kepada bank justru harus ditanggung oleh Randi sebagai pemilik sertifikat yang dijadikan jaminan.
Kuasa hukum Randi menilai kondisi tersebut telah merugikan kliennya dan mencederai itikad baik yang sebelumnya diberikan untuk membantu Suratin.
Melalui somasi tersebut, Suratin diminta segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Kuasa hukum Randi memberikan waktu 1×24 jam sejak somasi diterima kepada Suratin untuk menghubungi pihaknya dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam somasi, kuasa hukum juga menyebut tindakan yang dipersoalkan berpotensi dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum.
Dasar hukum yang dicantumkan antara lain Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata.
Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, kuasa hukum Randi menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan atau mengadukan persoalan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Somasi ini membuat persoalan yang melibatkan Suratin Hukum semakin kompleks. Sebab, perkara yang dipersoalkan bukan hanya soal pinjaman, tetapi juga penggunaan sertifikat milik orang lain sebagai jaminan dan kewajiban angsuran yang disebut berhenti setelah tiga kali pembayaran.
Kuasa hukum Randi menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Suratin untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Yang jelas, dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kami selaku pihak kuasa hukum telah memberikan peringatan tegas. Apabila tidak ada itikad baik dalam batas waktu yang diberikan, jalur hukum akan kami tempuh,” tegasnya.
Kini, sikap Suratin Hukum dalam batas waktu 1×24 jam tersebut akan menentukan apakah persoalan ini berakhir melalui penyelesaian atau berlanjut ke proses hukum.(*)



