Infopulau.com — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Islamic Center oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah (Kejari Halteng), Maluku Utara, masih berkutat pada tahap penyidikan.
Kendati menguras APBD Halteng tahun 2022 dengan nilai berkisar Rp36,5 miliar, pembangunan Islamic Center justru mandek tanpa penjelasan.
Diketahui, perkara Islamic Center Halteng mulai diselidiki Kejari pada awal Januari 2025 dan resmi naik ke tahap penyidikan pada April 2025.
Meski penyelidikan berjalan telah satu tahun lebih, ironinya sampai saat ini belum ada tersangka. Menariknya, Kejari mengklaim masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keterangan terbaru Kejari, bangunan Islamic Center terdiri dari dua paket pekerjaan. Pembangunan gedung memiliki nilai kontrak sekitar Rp34 miliar dan dikerjakan CV Sentosa Star.
Sementara bangunan pagar memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,4 miliar dan dikerjakan CV Al-Faiz. Total pagu kedua paket ini mencapai sekitar Rp36,5 miliar.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara mendesak BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan hasil audit kepada penyidik Kejari.
Menurut mereka, hasil audit BPKP menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sekaligus memberikan kepastian terhadap perkara tersebut.
Ketua DPW SEMMI Malut, Sarjan Hud, mendesak BPKP segera menyodorkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik. Kata dia, proses hukum perkara ini tidak boleh berlarut hanya karena menunggu hasil audit.

“BPKP harus segera menyampaikan hasil audit kepada Kejari. Jangan sampai penyidikan terus jalan di tempat hanya karena menunggu audit,” Tegas Sarjan, Kamis (03/09/2026).
Bagi Sarjana, persoalannya bukan hanya berapa besar kerugian negara. publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana anggaran puluhan miliar rupiah digunakan dan mengapa proyek itu berunjung mangkrak.
Pada 8 Juli 2026, penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan ditiga instansi pemerintah, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halteng.
Penggeledahan itu untuk mencari dokumen dan data terkait proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban anggaran. Bahkan, sejumlah dokumen dan data elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sarjan kembali menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.
“Kalau kerugian negara dikembalikan, bukan berarti proses hukumnya otomatis hilang. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus tetap berjalan,” Tegas Sarjan.
SEMMI juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan administratif maupun pengembalian uang, tetapi mengusut seluruh rangkaian proyek, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran.
Lanjut Sarjan, proyek Islamic Center merupakan contoh penting bagaimana penggunaan APBD harus dapat di pertanggung-jawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Rp36,5 miliar telah dialokasikan dari APBD. Kini publik menunggu bukan sekadar angka kerugian negara, tetapi kejelasan pertanggungjawaban atas proyek yang hanya menyisakan sepenggal tembok kusam,” Tandasnya.(*)



