Infopulau.com — Proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kembali tuai sorotan public.
Setelah sebelumnya terungkap penggunaan tanah uruk ilegal, kini proyek tersebut kembali diduga memanfaatkan pasir pantai ilegal sebagai material konstruksi.
Proyek jalan nasional tersebut dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Tahun Anggaran 2025–2026. Adapun pelaksanaan pekerjaan proyek ini dilakukan oleh PT Buli Bangun, yang dipimpin oleh Reny Laos selaku direktur.
Pantauan Infopulau.com sejak 12 Januari hingga Jumat, 13 Februari 2026, menunjukkan adanya aktivitas penggarukan pasir secara rutin di wilayah Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivitas tersebut menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator milik PT Buli Bangun. Material yang dikeruk berupa pasir bibir pantai, yang diduga kuat diangkut untuk memenuhi kebutuhan material proyek jalan nasional BPJN tersebut.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan pemilik lahan tempat pengambilan pasir. Saat ditemui wartawan, pemilik lahan membenarkan bahwa pasir di bibir pantai tersebut diambil untuk kebutuhan proyek PT Buli Bangun.
“Lokasi itu milik saya. Memang pihak PT Buli sempat meminta izin pengambilan material, tapi saya hanya mengizinkan sesuai kebutuhan saja. Kurang lebih sekitar 30 dump truk yang diangkut. Saat ini saya sudah meminta aktivitas itu dihentikan,” ujar pemilik lahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski pemilik lahan mengaku telah menghentikan aktivitas tersebut. Faktanya, alat berat ekskavator milik PT Buli Bangun masih berada di lokasi penggarukan pasir di bibir pantai.
Sementara itu, Samsul, yang disebut sebagai pengawas lapangan proyek tersebut, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (*)



