Infopulau.com — Penetapan Denny Lawyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita di Morotai menuai sorotan serius.
Proses hukum dijalankan penyidik Polres Pulau Morotai diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan rekayasa alat bukti hingga pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Denny merupakan distributor lokal menyalurkan produk Minyakita dalam kondisi tersegel dari pabrik. Namun, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menariknya, salah satu saksi kunci, Suryadi Muksin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo pada 14 April 2026, mengaku tidak pernah menandatangani BAP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Bahkan, saksi juga mengaku bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan miliknya. Fakta terungkap di persidangan itu memunculkan dugaan bahwa dokumen pemeriksaan dijadikan dasar proses hukum kemungkinan bermasalah.
Apabila pengakuan saksi tersebut benar, maka perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut distribusi minyak goreng subsidi, tetapi telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.
Kuasa hukum Denny, Rahim Yasim, kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Maluku Utara. Pada Kamis, 1 Mei 2026, Denny diperiksa penyidik Polda Maluku Utara sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam perkara itu.
Rahim menegaskan, laporan diajukan berfokus pada dugaan penggunaan dokumen tidak sah diduga dipakai sebagai dasar penetapan tersangka hingga proses persidangan berjalan.
“Pemeriksaan dilakukan penyidik Polda sebagai langkah awal untuk mendalami fakta-fakta yang mengarah pada dugaan penggunaan BAP tidak sah dalam perkara tersebut,” ujar Rahim.
Menurutnya, jika dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penyidikan terbukti, maka hal itu menjadi persoalan serius karena berpotensi mencederai prinsip due process of law dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.
“Akibat penggunaan BAP itu, klien kami harus menjalani proses hukum panjang, mulai dari penahanan dan persidangan, serta mengalami kerugian materiil maupun immateriil,” katanya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan dokumen itu dinilai dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembuatan atau penggunaan dokumen palsu yang menimbulkan akibat hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Yagub Panjaitan, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp enggan memberikan tanggapan. (*)



