Infopulau.com — Polemik dana bagi hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Pasalnya, kasus ini telah ditangani Polda Malut namun hingga kini mandek tanpa penjelasan detail.
Akibatnya, persoalan DBH Kawasi masuk dalam tuntutan aksi demonstrasi yang akan digelar Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Utara (DPD IMM Malut) pada Senin, 15 Oktober 2025.
Situasi makin tegang karena massa aksi tidak hanya mendesak Kejati Malut mengambil alih perkara tersebut dari Polda. IMM juga menuntut Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.SI, segera mundur dari jabatan Kapolda Malut.
IMM menilai, desakan agar Kapolda mundur bukan tanpa alasan. Menurut mereka, penanganan kasus yang hanya pada level desa saja terkesan mandek tanpa kejelasan.

Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba, menyatakan kekecewaannya atas kinerja Polda Malut. Ia mengungkapkan bahwa meski telah ditangani berdasarkan surat resmi Ditreskrimsus Polda Malut No: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal Juli 2025, kasus tersebut tetap jalan di tempat.
“Ini bukan persoalan Kepala Dinas, Sekda, ataupun Bupati. Ini soal DBH Desa Kawasi. Kenapa Polda Malut terkesan takut menelusuri bahkan diduga masuk angin sehingga kasus ini mandek? Ini memalukan lembaga kepolisian,” tegas Taufan, Kamis (11/12/2025).
Dalam aksi nanti, IMM mendesak Kejati Malut mengambil alih dan mengusut secara transparan. “Transparansi itu kunci. Setiap persoalan yang ditangani penegak hukum harus disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi, seperti yang terjadi saat ini,” tambah Taufan.
Diketahui, DBH Desa Kawasi menerima kucuran dana fantastis dalam empat tahun terakhir, diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Pada tahun 2022 tercatat sekitar Rp 1,8 miliar, tahun 2023 Rp 3 miliar, kemudian Rp 3,5–4,3 miliar pada 2024, dan melonjak hingga Rp 6,8 miliar di tahun 2025.
Meski anggaran besar, pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat yang menjadi tujuan DBH, nyaris tidak terlihat.
Selain DBH Kawasi, IMM juga memasukkan tuntutan agar Kejati dan Polda Malut memeriksa Kepala BWS dan Kadis PUPR Provinsi Malut terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek irigasi di Pulau Morotai senilai Rp 24,3 miliar APBN 2025. Termasuk proyek jalan Desa Maidi, Oba Selatan Tikep senilai Rp 7,3 miliar APBD 2024.
“Sejumlah persoalan yang kami tuntut akan kami dorong pula ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI bila Kejati Malut lamban dalam mengusut fakta yang merugikan masyarakat,” pungkas Taufan. (*)



