Infopulau.com — Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah di Kampus Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha atau dikenal Universitas Nurul Hasan (Unsan), Halmahera Selatan, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), berpotensi mandek.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan serta penyaluran anggaran tidak sesuai mekanisme dengan total nilai mencapai Rp8,4 miliar bersumber dari dua anggaran berbeda.
Rinciannya, Rp4,3 miliar berasal dari anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022. Dari jumlah tersebut, Rp1,2 miliar diklaim untuk pembangunan gedung sekretariat STP, sementara Rp3,1 miliar diperuntukkan bagi ganti rugi lahan kampus.
Situasi memanas setelah muncul anggaran diperuntukkan item serupa dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp4,1 miliar melalui APBD tahun 2024.
Temuan ini sebelumnya diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemprov Maluku Utara Tahun 2022, BPK mencatat penggunaan dana sebesar Rp4,3 miliar untuk kampus tersebut tidak sesuai fungsi dan mengandung cacat prosedur.
BPK menilai anggaran miliaran itu tidak tepat diklasifikasikan sebagai belanja modal karena tidak menghasilkan aset tetap milik pemerintah daerah.
Ditengah meredupnya pengusutan kasus oleh aparat penegak hukum, muncul informasi dari sumber internal Kejati Malut yang menyebutkan bahwa kelanjutan perkara ini sangat bergantung pada tekanan publik.
Saat ditemui media, sumber tersebut menyarankan kasus ini kembali menjadi perhatian masyarakat agar penegak hukum serius menuntaskannya.
“Jika kasus ini didiamkan oleh publik, sangat mungkin perkara ini akan tenggelam tanpa kejelasan,” ujarnya kepada media ini, seraya meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (13/03/2026).
Ia mengungkapkan, pada akhir tahun 2025, Kejati Maluku Utara sempat memeriksa sejumlah pihak terkait penyaluran dana tersebut.
Menurutnya, dari pemeriksaan itu sudah muncul indikasi bahwa penyaluran dana tidak melalui mekanisme yang semestinya. Selain itu, penggunaan anggaran juga ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Pada akhir 2025 kemarin Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak. Dari situ sudah ada indikasi penyaluran dana tidak sesuai mekanisme, bahkan penggunaannya juga terdapat banyak kejanggalan. Namun setelah perhatian publik mereda, kasus ini kembali redup,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya kejanggalan serius di internal Kejati Malut terkait penanganan perkara ini meski tidak menjelaskan secara rinci.
“Yang jelas ada kejanggalan serius di internal Kejati. Pada intinya, tuntas atau tidaknya kasus ini sangat bergantung pada kuatnya tekanan dan perhatian publik,” katanya.
Sementara itu, pihak Kejati Malut masi dalam dalam upaya wartawan, guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas temuan BPK tersebut. (*)



