Infopulau.com — Kasus keracunan makanan menimpa puluhan karyawan PT Tempopres International Delivery (TID) dan PT Tempopres Mining Indonesia (TMI) di Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, memicu polemik, Selasa (12/05).
Peristiwa ini turut menyoroti sistem pengadaan serta pengawasan makanan di lingkungan kerja perusahaan, khususnya terkait vendor katering melalui PT Danis Indo Service.
Informasi dihimpun menyebutkan, vendor katering tersebut dikelola oleh pasangan suami istri berinisial H dan A. Keduanya juga diketahui memiliki usaha cafe Gobi serta restoran di Weda.
Insiden ini terjadi pada 3 Mei 2026. Sebelum mengalami gejala seperti mual, muntah, diare, demam, pusing, hingga kram perut, para karyawan lebih dulu mengonsumsi makanan dari vendor katering tersebut.
Akibatnya, sebanyak 69 karyawan mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Sagea dan fasilitas kesehatan internal perusahaan.
Atas dasar itu, DPRD Halmahera Tengah melalui Komisi I turun langsung melakukan peninjauan ke pihak perusahaan. Meski begitu, hasil pengamatan belum dipublikasikan secara transparan ke publik.
Selian itu, Polres Halteng juga terus melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para karyawan terdampak, sembari menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres, Ipda Amir Mahmud, menegaskan bahwa proses masih berjalan. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM,” Ujarnya.
Sementara itu, pihak vendor katering PT Danis Indo Service masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)



