Skandal Sianida di Obi, Penambang Seret Kapolres dan Polda Malut

Ilustrasi: Pengguna CN di Tambang Emas.
Ilustrasi: Pengguna CN di Tambang Emas.

Infopulau.com — Peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sianida (CN) ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Halmahera Selatan memasuki babak baru. Kali ini, seorang penambang mengaitkan Kapolres dan sejumlah anggota Polda Maluku Utara.

Hasil penelusuran Infopulau.com, Jumat (7/8/2026), menemukan aktivitas pengolahan emas menggunakan sianida di sejumlah lokasi, di antaranya Desa Anggai, Manatahan dan Soasangaji, Kecamatan Obi Barat, serta Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Di Desa Manatahan, sejumlah tong pengolahan emas juga terindikasi menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas. Salah satunya milik pasangan suami istri, Wa Bua dan Sukri.

Untuk memperoleh penjelasan, media mendatangi kediaman keduanya di Desa Sambiki, Kecamatan Obi. Namun, Wa Bua justru menyampaikan pengakuan yang memunculkan pertanyaan baru terkait aktivitas tersebut.

Wa Bua mengaku sebagai mitra Nikolas, yang disebutnya sebagai pemasok sianida di wilayah Obi. Ia juga mengklaim memiliki jalur komunikasi dengan Kapolres dan sejumlah anggota Polda Maluku Utara.

“Soal izin aktivitas kami, Kapolres sendiri pernah datang ke rumah. Lalu apa lagi yang mau dipertanyakan? Kami sering komunikasi sama polisi. Saya punya nomor Nikolas, ada juga nomor Kapolres, bahkan dari Polda Malut juga ada,” Ujar Wa Bua.

Pengakuan penambang tersebut menjadi pertanyaan serius di tengah tuntutan publik agar aparat penegak hukum mengusut peredaran sianida yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas.

Munculnya pengakuan penambang yang menyebut nama pejabat kepolisian tentunya membuat transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jika pengakuan tersebut benar, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana aparat mengetahui aktivitas penggunaan dan peredaran sianida di lokasi tambang tersebut. Terlebih, sianida merupakan bahan berbahaya yang penggunaan dan distribusinya berada dalam pengawasan pemerintah.

Berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, perdagangan dan penyaluran bahan berbahaya seperti sianida memiliki ketentuan serta pengawasan tertentu.

Penggunaan sianida untuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tidak hanya menyangkut persoalan distribusi bahan berbahaya, tetapi juga legalitas kegiatan pertambangan serta potensi pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, pihak-pihak terkait yang disebut Wa Bua masih dalam upaya konfirmasi wartawan untuk memperoleh tanggapan resmi.(*)