Infopulau.com—Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur (SMIT) menyoroti aktivitas industri PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), dan mendesak pemerintah membuka secara transparan ke public status Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) perusahaan tersebut.
SMIT menduga, PT NICO telah beroperasi sejak awal tanpa SIPA yang sah, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan sumber daya air yang tidak bisa di abadikan begitu saja.
Ketua Umum SMIT, Eca, menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap isu yang menyangkut kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa prinsip keterbukaan adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah harus patuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu apakah PT NICO memiliki SIPA yang sah atau tidak. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Eca, Selasa (02/12/2025).
Ia menilai, ketertutupan pemerintah dalam memberikan informasi hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik.
“Jika pemerintah terus bungkam, masyarakat akan menilai ada sesuatu yang tidak beres. Ketidaktransparanan hanya memperburuk citra pemerintah di mata publik,” tambahnya.
Menurut SMIT, pengelolaan sumber daya air bukan sekadar soal pemakaian air oleh perusahaan, tetapi juga terkait kontribusi terhadap daerah. SIPA yang sah dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pajak air dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam.
“Pengelolaan air yang baik dapat membantu daerah meningkatkan PAD. Ditengah situasi efisiensi anggaran seperti saat ini, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan terus beroperasi tanpa pengawasan tegas,” kata Eca.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah memperlakukan semua perusahaan secara adil tanpa pengecualian. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak ada perusahaan yang merasa kebal hukum.
“Kalau perusahaan lain diwajibkan patuh pada peraturan, maka PT NICO pun harus sama. Jangan ada perlakuan istimewa. Kesetaraan di hadapan hukum adalah prinsip konstitusi,” tegasnya.
SMIT juga memberikan ultimatum keras kepada pemerintah dan PT NICO. Jika dalam waktu dekat dokumen SIPA tidak ditampilkan secara terbuka kepada publik, SMIT memastikan akan mengambil langkah alternatif.
“Kami pastikan, jika pemerintah dan PT NICO tidak segera menunjukkan dokumen SIPA tersebut, maka SMIT akan menggeruduk dan mengepung kantor pusat PT NICO di Jakarta. Ini bukan ancaman kosong, tetapi komitmen untuk membela kepentingan masyarakat,” Pungkas Eca. (*)



