Infopulau.com — Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Cagar Alam Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara.
Organisasi mahasiswa ini menilai aparat penegak hukum bersama Seksi Konservasi Wilayah I (SKW I) Ternate, selaku unit konservasi yang membawahi Halsel, belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan di kawasan lindung.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, mengatakan aktivitas penambangan di kawasan konservasi itu tetap berlangsung masif selama bertahun-tahun. Ia menyoroti keberadaan tong dan tromol yang masih beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas.
“Ini bentuk nyata lemahnya pengawasan. Aparat yang diberi mandat menjaga kawasan konservasi seolah menutup mata,” ujar Sarjan, Senin (18/11/2025).
Ia mendesak SKW I Ternate untuk segera turun ke lapangan menertibkan seluruh aktivitas penambangan, sekaligus memastikan area cagar alam benar-benar steril dari alat maupun aktivitas ilegal.
Sarjan juga menekankan agar Polres Halsel tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja lapangan. Ia mengingatkan bahwa oknum Kepala Sekolah PAUD, Raudatul Afdal Nussabah (SN) atau Bos Ani, kerap disebut sebagai pengendali utama tambang ilegal di Kubung.
“Publik bukan lagi bertanya siapa aktornya. Semua sudah tahu ke mana arah tudingan. Tinggal apakah Polres berani menyentuh ‘penggerak utama’ atau memilih diam,” katanya.

SEMMI menegaskan, bahwa penegakan hukum harus menyasar para pemodal dan pihak yang menggerakkan aktivitas tambang ilegal, bukan para pekerja sifatnya menunggu perintah.
Sarjan menambahkan, bahwa Hutan Cagar Alam Kubung berada dalam wilayah konservasi yang dikelola SKW I Ternate, sebagaimana diatur dalam struktur UPT KSDA. Karena itu, SKW I memiliki kewajiban memastikan kawasan tersebut tetap terjaga.
“Negara sudah memberikan kewenangan kepada SKW I. Jika pengawasannya lemah, kerusakan akan terus berlanjut. SEMMI akan mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata,” pungkas Sarjan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekan lalu Polres Halsel telah memeriksa sejumlah penambang dan bahkan menahan alat tromol milik oknum Kepsek berinisial SN.
Meski demikian, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung tetap beroperasi bebas seolah tak pernah tersentuh penegakan hukum.
Terkait hal itu, pihak Polres Halsel masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



