Infopulau.com — Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan, Presiden Prabowo Subianto, telah membuka tabir praktik tambang nikel bermasalah di Maluku Utara, Senin (16/03/2026).
Terobosan otoritas terkait berhasil mengungkap beberapa perusahaan nikel beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Fakta inilah memicu sorotan publik, sebab pelanggaran tersebut hanya dikenakan sanksi denda administratif tanpa disertai proses pidana sesuai aturan berlaku.
Tercatat, empat perusahaan nikel terbukti menambang tanpa PPKH, yakni PT Karya Wijaya, PT Trimega Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay Nickel.
Berdasarkan data Satgas PKH, aktivitas pertambangan tersebut terjadi di kawasan hutan dengan total luas mencapai sekitar 808 hektare.
Adapun rinciannya, PT Karya Wijaya menggunakan sekitar 51,33 hektare kawasan hutan. PT Trimega Bangun Persada sekitar 79,27 hektare. PT Halmahera Sukses Mineral memanfaatkan sekitar 234,04 hektare, sementara aktivitas PT Weda Bay Nickel mencapai sekitar 444,42 hektare kawasan hutan.
Akibatnya, PT Karya Wijaya dikenakan denda sekitar Rp500 miliar, PT Trimega Bangun Persada sekitar Rp772 miliar, PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun, dan PT Weda Bay Nickel sekitar Rp4,32 triliun. Total nilai denda itu mencapai lebih dari Rp7,8 triliun.
Meski nilai denda terlihat fantastis, kegelisahan publik tetap muncul. Pasalnya, pelanggaran penggunaan kawasan hutan dalam skala ratusan hektare itu hanya berakhir pada sanksi administratif.
Padahal secara hukum, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua regulasi tersebut membuka ruang penegakan pidana terhadap pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan negara.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam struktur penegakan hukum, beberapa institusi mestinya memproses perkara seperti ini. Diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas kejahatan lingkungan dan kehutanan.
Unsur pidana dalam aktivitas pertambangan juga dapat ditangani oleh Kepolisian, termasuk penyidik Polda Maluku Utara, apabila ditemukan pelanggaran pidana dalam kegiatan pertambangan. Setelah proses penyidikan, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara, Satgas PKH pada dasarnya berperan dalam penertiban kawasan hutan dan penagihan sanksi administratif, bukan sebagai lembaga penuntutan pidana.
Ditengah besarnya kepentingan industri nikel. Maluku Utara sebagai salah satu pusat pertambangan nasional, perkara ini menjadi ujian bagi ketegasan aparat dalam menegakkan hukum.
Kekhawatiran publik pun muncul. Praktik ‘rampok nikel cukup dengan denda’ dikhawatirkan dapat memunculkan preseden buruk, dimana kerusakan sumber daya alam seolah dipandang sebagai pelanggaran dapat ditebus dengan uang. (*)



