Hukrim  

Tegas! Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Disersi

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 personel Polda Malut dan jajaran, Senin (7/9/2026).
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman memimpin upacara PTDH terhadap 21 personel Polda Malut dan jajaran, Senin (7/9/2026).

Infopulau.com — Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat. Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

Menurutnya, penerapan reward and punishment dilakukan secara konsisten. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas memberikan punishment,” Ujar Arif, Senin (07/09/2026).

Kapolda menjelaskan, dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, pelanggaran paling banyak adalah disersi.

Ia menegaskan, tindakan tegas ini juga menjadi bagian dari upaya Polda untuk membangun kembali dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas,” Tegasnya.

Arif mengakui keputusan PTDH bukan sesuatu yang membanggakan. Ia menyebut pemberhentian tersebut merupakan keputusan berat, tetapi harus dilakukan karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” Cetusnya.

Meski telah diberhentikan, Kapolda mengatakan para mantan personel tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,” Bebernya.

Selain persoalan disiplin, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar lebih bijak menggunakan media sosial.

Ia meminta setiap informasi yang diterima diperiksa terlebih dahulu sebelum dibagikan untuk mencegah penyebaran informasi keliru yang dapat merugikan pribadi maupun institusi.

“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu,” pesannya.

Kapolda menegaskan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan untuk memastikan keputusan pemberhentian tersebut diketahui secara resmi oleh publik.

“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacara kan supaya masyarakat juga tahu,” Imbuh Arif.

Ia menambahkan, apabila mantan personel masih menggunakan nama institusi Polri setelah diberhentikan dan kemudian mencoreng nama baik institusi, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.(*)