Temuan 993 Juta, LKIN Maluku Utara Desak APH Proses Hukum Mantan Kades Kusubibi

Ketua LKIN Maluku Utara : Ridwan Jafar

Halsel, infopulau.com – Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara, kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum temuan kerugian keuangan negara senilai Rp. 993 juta dalam pengelolaan Dana Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar melalui press release, mengatakan temuan 993 juta dari realisasi anggaran 1.3 miliar dana desa dalam satu tahun anggaran 2024 ini sangat di luar akal sehat. Kamis, 04/09/2025.

Ridwan menegaskan, temuan tersebut merupakan Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang di langkah Mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, olehnya itu harus di proses hukum.

“temuan sebesar ini sudah di luar akal sehat, yang di lakukan mantan kepala desa Kusubibi dan ini masuk sebagai extraordinary crime, olehnya itu APH agar segera proses hukum tanpa alasan” Ujar Ridwan.

Diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan, terdapat kegiatan yang tidak di laksanakan sebesar Rp. 594.697.000, kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan dan belanja jasa honorium/insentif pelayanan desa sebesar Rp. 168.700.000 dan kekurangan pembayaran bantuan langsung tunai sebesar Rp. 20.600.000.

Selain itu, kegiatan yang di ragukan kebenarannya sebesar Rp. 210.039.236. atas temuan tersebut inspektorat merekomendasikan selama 60 hari untuk di tindak lanjuti apabila kepala desa tidak mampu membuktikannya, maka kepala desa harus menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 993.035.221. (Amat Edet)

Penulis: AmatEditor: Amat