Infopulau.com — Alih-alih menggunakan anggaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, justru menuai sorotan serius, Selasa (2/6).
Pada Tahun Anggaran 2025, DPPKB Pulau Taliabu mengelola anggaran sebesar Rp1.036.647.790. Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah temuan memunculkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 33/LHP/DJPKN-VLTER/PP/03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, terdapat belanja senilai Rp728.700.000 yang tidak di dukung bukti pertanggung-jawaban memadai.
BPK mengungkap sedikitnya tujuh kegiatan bermasalah menggunakan anggaran daerah. Dari jumlah tersebut, tiga kegiatan dengan nilai Rp95,55 juta tidak di laksanakan, akan tetapi anggarannya telah dicairkan.
Sementara itu, empat kegiatan lainnya dengan nilai Rp633,19 juta tercatat telah di laksanakan, tetapi tidak memiliki dokumen pendukung, sehingga kebenaran penggunaan anggarannya tidak dapat diyakini.
Kegiatan menjadi temuan antara lain pendampingan keluarga berisiko stunting, peningkatan kesertaan kontrasepsi, pengelolaan pelayanan keluarga berencana, serta penggerakan dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah bukti pengeluaran tidak layak dijadikan dasar pertanggungjawaban. Beberapa transaksi hanya didukung kuitansi sederhana tanpa rincian kegiatan maupun identitas penerima pembayaran.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran sewa kapal long boat dan perlengkapan kegiatan fiktif. Fakta tersebut terungkap setelah tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan menemukan bahwa fasilitas tersebut tidak pernah digunakan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengeluaran.
Temuan lain tak kalah mencolok adalah adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp403,45 juta melalui mekanisme Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU).
Di sisi lain, honorarium bagi tenaga medis, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Penyuluh KB, PPKBD, serta sejumlah kelompok kegiatan yang telah bekerja selama Januari hingga Juni 2025 justru belum dibayarkan. Nilai tunggakan honor tersebut mencapai Rp633,19 juta.
Temuan BPK ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Taliabu maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk mendalami aliran penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPPKB Pulau Taliabu masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi soal temuan BPK tersebut. (*)



