Infopulau.com — Kinerja Polda Maluku Utara kembali mendapat sorotan dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara se-Jabodetabek, Senin (12/01/2026).
Sorotan tersebut terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani.
Meski diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran, hingga kini belum terlihat adanya tahapan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Dugaan korupsi tersebut meliputi belanja makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), serta bahan bakar minyak (BBM) dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara se-Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut seharusnya sudah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, bukan justru terkesan dibiarkan begitu saja.
Menurut Reza, kasus ini juga patut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bahan evaluasi terhadap Kapolda Maluku Utara, Irjen Waris Agono, yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan, Polda Maluku Utara seharusnya menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta keterangan para penyedia sebagai dasar untuk memanggil dan memeriksa Suryani Antarani.
Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, ditemukan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp2,8 miliar.
Diantaranya, penyedia BBM tidak mengakui belanja sebesar Rp447.882.000, penyedia ATK sebesar Rp2.065.718.000, serta belanja makan dan minum sebesar Rp324.900.000.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD, Suryani Antarani juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Reza menyebut, anggaran tersebut tidak tercantum dalam DPA maupun APBD Tahun 2024, namun tetap dicairkan.
Ia menegaskan, temuan BPK tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Reza juga mengingatkan agar tidak ada indikasi Polda Maluku Utara melindungi Suryani Antarani. “Jangan ada upaya melindungi pihak mana pun dalam penanganan kasus ini. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional dan transparan,” tegasnya. (*)



