Infopulau.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut), mendesak Gubernur Sherly Tjoanda segera mencopot Abubakar Abdullah dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara.
Desakan itu muncul setelah nama, Abubakar Abdullah, disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, menilai sektor pendidikan membutuhkan figur yang bersih dari dugaan praktik korupsi.
Menurutnya, dunia pendidikan berperan penting dalam menentukan masa depan generasi bangsa. “Ruang pendidikan menentukan masa depan bangsa. Karena itu, pejabat yang memimpinnya harus memiliki integritas,” kata Sarjan, Kamis (12/03/2026).
Ia mengingatkan bahwa, dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik korupsi dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Sarjan juga mengapresiasi langkah Gubernur Sherly, telah mengevaluasi sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Langkah evaluasi dan pemberhentian beberapa kepala dinas patut diapresiasi. Itu menunjukkan komitmen memperbaiki sistem pemerintahan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa sikap serupa harus diterapkan kepada Abubakar Abdullah. Sarjan menilai langkah itu penting untuk menjaga integritas di sektor pendidikan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2019–2024 masih terus bergulir.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD periode tersebut, turut diperiksa pada Februari 2026.
Meski demikian, penyidik belum melakukan gelar perkara maupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sarjan turut meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas jika bukti sudah cukup.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak berlarut-larut. “Jika bukti sudah cukup dan valid, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan. Anggaran tunjangan DPRD sebesar Rp139 miliar bukan angka kecil,” tegasnya.
PW SEMMI Malut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Maluku Utara dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Sarjan menegaskan, publik berhak mengetahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
“Tunjangan perumahan DPRD dengan nilai Rp139 miliar harus diusut secara transparan. Publik menunggu siapa saja yang bertanggung jawab,” Katanya.
SEMMI Malut komitmen terus mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah daerah guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. (*)



