Tim Advokat Bakal Seret Skandal SPPD Fiktif DPRD Ternate ke KPK

Nurjaya Hi. Ibrahim, bersama tim Advokat, (Foto: Istimewa)
Nurjaya Hi. Ibrahim, bersama tim Advokat, (Foto: Istimewa)

Infopulau.com  —  Langkah tegas diambil anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim. Ia resmi membentuk tim kuasa hukum guna mengawal dugaan kasus perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Tim hukum tersebut beranggotakan 24 advokat dan dipimpin oleh Anto Yunus, dengan dua juru bicara yakni Ahmad Rumasukun dan Mubarak Abdurrahman.

Pembentukan tim ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 pada 30 April 2026. Dalam pernyataan resminya, Jumat (1/5/2026), tim hukum menyampaikan apresiasi atas kepercayaan diberikan kepada mereka.

Mereka menegaskan komitmen untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh serta mengawal proses yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, langkah ini tidak hanya untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola keuangan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Upaya tersebut juga disebut sejalan dengan semangat penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Namun demikian, tim hukum menyayangkan sikap 29 anggota DPRD Kota Ternate lainnya yang dinilai tidak menyambut langkah tersebut secara positif.

Diketahui, enam fraksi di DPRD Kota Ternate, yakni NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta PPP-PAN-PBB, telah melaporkan Nurjaya ke Badan Kehormatan (BK) dengan tuduhan pencemaran nama baik lembaga.

Menanggapi hal itu, tim hukum menegaskan bahwa laporan tersebut tidak akan memengaruhi langkah hukum telah ditempuh.

Mereka tetap konsisten mengawal dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 dan siap menghadapi seluruh konsekuensi hukum mungkin timbul.

Berdasarkan dokumen awal telah dikaji, tim hukum mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi pertanggungjawaban anggaran diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Terlihat adanya pola pengelolaan administrasi tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Hal ini perlu diuji secara hukum karena berpotensi menimbulkan pelanggaran serius,” ujar Anto Yunus.

Ke depan, tim kuasa hukum berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, Kejati Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan.

Diakhir pernyataannya, tim hukum menegaskan bahwa seluruh langkah akan ditempuh sesuai ketentuan hukum berlaku, dengan tetap menjaga kehormatan lembaga DPRD Kota Ternate serta kepentingan hukum klien.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses ini secara objektif agar penegakan hukum berjalan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun,” Tandas Anto. (*)