Tragedi Warga Maba Sangaji: Potret Rakyat Dikriminalisasi dengan Pasal Peninggalan Belanda

Penulis Opini: Fik J Ucok (foto istimewa IP)

Oleh: Fik J Ucok

Infopulau.com — Kisah Warga Maba Sangaji bukan sekadar cerita tentang penangkapan sebelas orang adat di Halmahera Timur, tapi potret luka panjang antara rakyat, negara, dan kekuasaan modal, Jumat (17/10/2025).

Di tanah yang mereka rawat turun-temurun, hadir perusahaan tambang nikel PT Position dengan izin yang sah di atas kertas, namun cacat di mata keadilan sosial. Ketika warga berdiri menolak alat berat yang menggusur hutan adat mereka, negara datang bukan sebagai penengah, melainkan sebagai pelindung investasi.

Sebelas warga akhirnya ditangkap. Dalam dakwaan awal, mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, aturan peninggalan kolonial Belanda yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Padahal, parang dan busur yang mereka bawa adalah alat kerja sehari-hari di kebun.

Belakangan, mereka juga dijerat dengan Pasal 162 Undang-Undang Minerba, pasal yang selama ini dinilai kontroversial karena kerap digunakan untuk mempidanakan warga yang menolak aktivitas tambang di wilayahnya.

Hukum pun menjelma menjadi wajah dingin yang tak mengenal nurani, lebih cepat menindak rakyat adat daripada mengadili korporasi yang menginjak ruang hidup mereka.

Kasus ini menelanjangi kenyataan pahit: di Maluku Utara, hukum tak lagi menjadi rumah bagi keadilan, melainkan pagar bagi kepentingan tambang. Dan Maba Sangaji kini berdiri sebagai saksi bahwa dalam republik yang kaya sumber daya ini, rakyat kecil selalu jadi pihak pertama yang dikorbankan atas nama pembangunan.

Negara yang seharusnya hadir melindungi rakyat, justru meminjam tangan aparat untuk mengamankan kepentingan modal. Inilah wajah buram penegakan hukum kita hari ini: tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan kehilangan keberanian untuk berpihak pada kebenaran.

Di Pengadilan Negeri Soasio, sebelas warga Maba Sangaji duduk dalam diam. Wajah mereka menanggung rasa takut dan kelelahan. Mereka disebut membawa parang, busur, dan tombak  benda yang sejak dulu mereka gunakan untuk berkebun dan menjaga diri di hutan.

Namun di luar sana, deru alat berat PT Position terus menggali tanah adat tanpa pernah disebut melanggar hukum. Ironi itu begitu telanjang. Parang rakyat dianggap ancaman, tapi ekskavator perusahaan dianggap kemajuan.

Jaksa bicara tentang pasal, hakim bicara tentang prosedur, tapi tak ada satu pun yang bicara tentang kebenaran moral. Di dalam ruang sidang, keadilan terbungkam oleh retorika “keamanan investasi.”

Ketika negara lebih takut pada parang ketimbang alat berat, dan ketika rakyat adat dipenjarakan karena mempertahankan tanahnya sendiri, maka sesungguhnya yang sedang dipenjarakan bukan hanya warga Maba Sangaji, tetapi juga keadilan itu sendiri.

Maluku Utara dikenal sebagai wilayah kaya mineral, tapi setiap kali tambang masuk, luka sosial ikut menganga. Pemerintah daerah dan aparat hukum kerap bicara tentang kemajuan, tapi menutup mata terhadap penderitaan warga di lapangan.

Dalam konteks Maba Sangaji, negara tampak kehilangan arah tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan pada surat izin dan modal asing. Hukum yang seharusnya menjadi penyeimbang kini berubah menjadi instrumen pengaman investasi. Rakyat dipaksa tunduk, adat dipinggirkan, dan lingkungan dirusak atas nama pertumbuhan ekonomi.

Padahal keadilan sosial bukan sekadar jargon konstitusi, tapi fondasi moral berdirinya negara ini. Kisah Maba Sangaji bukan kasus terakhir, ia hanyalah satu bab dari kisah panjang rakyat yang kalah oleh kekuasaan tambang.

Sebelas warga mungkin akan dipenjara, tapi sejarah akan mencatat: mereka tidak melawan hukum, mereka melawan ketidakadilan.

Bangsa ini bisa bertahan tanpa nikel, tapi tidak tanpa keadilan. Dan bila hukum terus berlutut di kaki tambang, maka yang akan terkubur bukan hanya tanah adat Maba Sangaji, melainkan masa depan kemanusiaan di Maluku Utara. (*)