Warga Halsel Murka , GP PARMUSI Bakal Turunkan MUI dan Kesultanan Bongkar Bungalow 3

Foto Gedung THM Bungalou 3

Infopulau.com — Warga Halmahera Selatan dibuat resah dengan ulah salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) bernama Bungalow 3, milik pengusaha Tiong San.

Kafe Bungalou 3 tersebut diduga kuat menjadi lokasi prostitusi terselubung sekaligus sarang peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Meskipun Bungalow 3 telah ditutup permanen oleh Bupati Basam Kasuba melalui DPM-PTSP dan Satpol PP Halsel pada 26 Juni 2025, karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berdiri di kawasan resapan air.

Namun, pantauan media pada Jumat dini hari (26/9/2025) justru mendapati tempat hiburan itu kembali beroperasi hingga pukul 02.20 WIT.

Fakta ini menimbulkan dugaan adanya kompromi aparat dan lemahnya komitmen pemerintah Daerah dalam penegakan Hukum.

Kepala DPM-PTSP dan Kasatpol PP Halsel diduga kuat berkompromi dengan pemilik usaha itu, sehingga razia gabungan aparat kepolisian dan Satpol PP kerap kali dilakukan, tapi tidak menyentuh Bungalow 3.

Kondisi ini semakin memperkuat spekulasi public, bahwa ada “permainan” di balik aktifitas THM tersebut.

Alih-alih menghormati aturan, Tiong San justru menanggapi protes masyarakat dengan nada menantang. “Suruh saja mereka demo. Saya bayar pajak kok. Kalau soal PBG, semua bangunan juga harus ditutup. Demo saja sekalian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warga dan aktivis Halsel yang menilai pengusaha itu tidak menghargai hukum maupun kearifan lokal.

Polemik itu memantik sorotan dari Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslim Indonesia (GP PARMUSI) yang menegaskan tidak akan tinggal diam.

Melalui Sekretaris Umum GP PARMUSI, Hastomo Bakri, SH, menyatakan siap menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kesultanan Bacan untuk menertibkan Bungalow 3.

“Ini bukan sekadar soal miras atau wanita penghibur, tetapi menyangkut wibawa hukum daerah. Kalau sudah melanggar jangan hanya ditutup, tapi harus dibongkar,” tegas Hastomo.

Ia juga mendesak Bupati Halsel mengevaluasi kinerja Kepala DPM-PTSP dan Kasatpol PP yang dinilai lalai, bahkan terindikasi berkompromi dengan pemilik usaha.

“Jika pemerintah tidak bertindak, maka GP PARMUSI bersama MUI dan Kesultanan Bacan akan mengambil langkah penertiban,” pungkasnya. (*)