Infopulau.com — Tindak lanjut instruksi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, pasca aksi warga Desa Maffa mulai dijalankan.
Pemerintah Kecamatan Gane Timur memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dan masyarakat pada Kamis (23/04/2026) di Kantor Camat.
Pertemuan ini dihadiri unsur Polsek dan Koramil Gane Timur, Camat beserta staf, anggota BPD Desa Maffa, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.
Forum tersebut membahas tuntutan Aliansi Rakyat Peduli Negeri (ARPN) dan organisasi pemuda Faisinglo yang sebelumnya disuarakan dalam aksi bertepatan dengan pembukaan program TMMD.
Dalam forum itu, warga kembali mempertanyakan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023–2025 yang dinilai tidak transparan. Mereka juga menyoroti proses pembentukan anggota BPD yang dianggap tidak sesuai mekanisme.
Warga mengungkap, adanya praktik penunjukan anggota BPD oleh kepala desa tanpa melalui proses pemilihan. Dalam tiga tahun terakhir, komposisi BPD disebut beberapa kali berubah berdasarkan keputusan sepihak kepala desa.
Koordinator lapangan ARPN, Taufik Hidayat, menegaskan persoalan tersebut sudah tidak bisa ditoleransi dan membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi sekadar klarifikasi. Kami melihat ada pola penyimpangan dalam pengelolaan kekuasaan di desa. Kepala desa harus diberhentikan, dan audit menyeluruh wajib dilakukan agar semuanya terang,” Tegasnya.
Isu pelaksanaan program TMMD juga mencuat. Warga mengaku tidak puas karena tidak ada sosialisasi terbuka dari pemerintah desa. Meski begitu, mereka tetap mendukung program tersebut karena dinilai bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Desa Maffa, Harun Hamid, dalam pertemuan itu menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kekeliruan. Khususnya, terkait kurangnya sosialisasi TMMD serta keterbukaan dalam sejumlah kebijakan desa.
Tokoh pemuda Desa Maffa, Boy, menilai kepercayaan masyarakat sulit dipulihkan jika kepemimpinan saat ini tetap dipertahankan.
“Kalau pola ini terus berlanjut, tidak ada jaminan perubahan. Pergantian kepala desa menjadi langkah penting untuk membenahi tata kelola dari awal,” Ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, ARPN, Faisinglo, dan masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah kabupaten.
Pertama, mendesak audit terbuka terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2023–2025.
Kedua, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memfasilitasi pemilihan ulang anggota BPD secara terbuka dan demokratis.
Selain itu, warga juga mendesak pemberhentian kepala desa sebagai bentuk tanggung jawab atas berbagai persoalan telah terjadi.
“Jangan sampai terkesan ada perlindungan terhadap kepala desa. Bupati Bassam harus segera mencopotnya. Jika tidak, masyarakat dirugikan karena realisasi dana desa sangat minim dalam tiga tahun terakhir,” Ujar Warga.
Mereka bahkan memberi tenggat waktu satu minggu, sesuai janji bupati saat menemui massa sehari sebelumnya. Jika tidak ada langkah nyata, warga mengancam akan kembali memboikot aktivitas pemerintahan desa dan menutup kantor desa sebagai bentuk protes lanjutan.
Pemerintah kecamatan menegaskan perannya sebagai fasilitator untuk menjaga komunikasi tetap berjalan sekaligus menindaklanjuti tuntutan masyarakat ke pemerintah kabupaten. (*)



