Wartawan Jadi Korban Operasi Intel Polres Ternate, LBH Ansor Malut Siap Tempuh Jalur Etik

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, (Foto: Istimewa)

Infopulau.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengecam keras pelaksanaan operasi Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, berujung salah sasaran, sehingga seorang wartawan ikut terdampak dalam kejadian di lapangan.

Peristiwa tersebut menyita perhatian publik setelah seorang wartawan media online TintaOne.com, berinisial FS, disergap oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai intel kepolisian. Ironinya, tindakan itu dilakukan tanpa penunjukan identitas resmi maupun surat tugas, sehingga memunculkan dugaan kuat pelanggaran prosedur hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Ia menilai terdapat indikasi tindakan sewenang-wenang yang mencederai prinsip negara hukum serta mengancam perlindungan hak-hak sipil.

Menurut Zulfikran, penyergapan itu disertai tindakan fisik berupa pencabutan kunci kendaraan dan penahanan tubuh korban sebelum adanya kejelasan hukum.

Tindakan tersebut dinilainya bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang mewajibkan aparat memiliki dasar hukum sah, prosedur jelas, serta kewajiban menunjukkan identitas dan surat perintah dalam setiap tindakan penangkapan maupun pemeriksaan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap operasi kepolisian wajib tunduk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM. Operasi intelijen yang dilakukan tanpa identifikasi diri dan tanpa mekanisme transparan, kata dia, membuka ruang besar terjadinya penyalahgunaan kewenangan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih jauh, LBH Ansor Maluku Utara menekankan bahwa kerja jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk intimidasi atau perlakuan represif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.

“Ini bukan sekadar soal salah target. Cara bertindak aparat di lapangan justru menjadi persoalan utama. Jika wartawan bisa diperlakukan seperti ini, maka masyarakat sipil lainnya berada dalam posisi yang jauh lebih rentan,” tegas Zulfikran, Selasa (03/03).

Atas kejadian tersebut, LBH Ansor Maluku Utara mendesak klarifikasi terbuka dari pihak kepolisian, khususnya pimpinan satuan dan unsur intelijen, terkait dasar pelaksanaan operasi serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan. Evaluasi menyeluruh terhadap pola operasi intelijen di lapangan dinilai mendesak agar peristiwa serupa tidak terulang.

LBH Ansor Maluku Utara juga memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah etik dengan melaporkan oknum yang terlibat ke Divisi Propam Polda Maluku Utara guna memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.

Zulfikran menegaskan, kesalahan prosedur aparat tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka konsekuensi hukum yang lebih serius harus diberlakukan.

“Kami tidak sedang menyerang institusi kepolisian. Justru kami ingin menjaga marwahnya agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hukum, bukan di luar hukum,” pungkasnya.

LBH Ansor Maluku Utara memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen menjaga prinsip negara hukum dan melindungi kebebasan pers di Maluku Utara.