Kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dijadikan ladang bisnis sejumlah perusahaan. Lokasi yang tak jauh dari Kantor Polda Maluku Utara itu kini terus dikeruk untuk kepentingan bisnis secara ilegal.
Aktivitas pertambangan batuan atau Galian C di kawasan itu dilakukan oleh PT Silga Nugroho dan PT Arafat Timur Perkasa. Ironisnya, kegiatan pengerukan ini bukan baru satu atau dua tahun berlansung, melainkan sudah berjalan cukup lama.
Hasil investigasi media pada pekan terakhir ini mengungkap, material berupa pasir dan batu dikeruk langsung dari Kali Oba menggunakan alat berat jenis excavator. Selanjutnya, material itu diangkut ke lokasi perusahaan untuk diolah sebelum diperdagangkan secara luas guna meraup keuntungan.
Akibat aktivitas itu, dampaknya tidak hanya mengancam lahan dan tanaman milik masyarakat di sekitar badan sungai. Fasilitas umum berupa jembatan di Kali Oba satu juga mulai terancam.
Lebih jauh, kedua perusahaan tersebut diduga belum mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara sebagai instansi pengelola sumber daya air yang berwenang memberikan rekomendasi terkait pengambilan material di sungai.
Padahal, pengambilan material berupa pasir dan kerikil dari badan sungai tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain wajib memenuhi ketentuan perizinan pertambangan batuan sesuai kewenangan pemerintah, aktivitas ini mestinya harus penuhi perizinan pengambilan material di sungai.
Secara regulasi, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) huruf j memasukkan kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai sebagai aktivitas yang memerlukan izin. Selain itu, pasal 58 mengatur persyaratan dan kewenangan pemberian izin, termasuk Rekomtek dari pengelola sumber daya air.
Dengan demikian, aktivitas pengerukan Kali Oba menggunakan alat berat jenis excavator, terlebih material hasil pengerukan diolah dan diperjualbelikan secara komersial, perlu dipastikan memiliki legalitas pertambangan, persetujuan lingkungan, serta izin pengambilan material di sungai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah berupaya konfirmasi kepada pihak PT Silga Nugroho dan PT Arafat Timur perkasa, namun belum membuahkan hasil.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak berkepentingan guna memperoleh klarifikasi serta tanggapan resmi. (*)



