Dua Perusahaan Keruk Kali Oba, SEMMI Malut Sindir BWS dan Ditreskrimsus 

Lutfi M Nur, (foto: istimewa)

Aktivitas pertambangan batuan atau Galian C di Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut), menuai kecaman.

Selain berdampak terhadap kelestarian lingkungan, pengerukan badan sungai juga dikhawatirkan mengancam lahan warga dan infrastruktur umum lainya.

Persoalan ini mendorong Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Malut, mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut untuk segera memeriksa aktivitas PT Arafat Timur Perkasa dan PT Silga Nugroho.

Kedua perusahaan ini diketahui mengeruk material berupa pasir dan batuan menggunakan alat berat jenis excavator yang disinyalir belum mengantongi izin resmi. Hasil pengerukan kemudian diangkut ke lokasi mes perusahaan untuk diolah sebelum diperdagangkan secara luas.

Ketua Bidang Lingkungan PW SEMMI Malut, Lutfi M Nur, menegaskan BWS memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air, terutama aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi dan kondisi fisik sungai.

Menurutnya, BWS tidak boleh membiarkan pengerukan terus berlangsung tanpa memastikan pemenuhan persyaratan teknis serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami meminta BWS turun langsung memeriksa kedua perusahaan, termasuk memastikan kepemilikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan kesesuaian aktivitas pengerukan di Kali Oba dengan ketentuan pengelolaan sungai,” Tegas Lutfi, Selasa (3/11).

SEMMI turut meminta BWS mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penghentian aktivitas apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sungai.

“Jika ditemukan pelanggaran, BWS harus segera berkoordinasi dengan instansi pemberi izin dan aparat penegak hukum agar aktivitas ini dihentikan serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” Ujar Lutfi.

Selain itu, SEMMI turut mendesak Kapolda Malut, Irjen Pol Arif Budiman, untuk segera mengevaluasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan.

Desakan itu muncul lantaran SEMMI menilai belum terlihat langkah penyelidikan terhadap persoalan pengerukan di Kali Oba, meski aktivitas tersebut telah menuai perhatian publik.

Lutfi mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan keluhan warga serta dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Evaluasi ini penting agar setiap keluhan masyarakat segera ditindaklanjuti. Jangan sampai slogan ‘Polisi Bersama Masyarakat’ hanya menjadi retorika di ruang publik tanpa dibuktikan melalui tindakan nyata,” Tandasnya. (*)