Era Bassam, Masjid Raya Alkhairaat Labuha Telan Anggaran Rp43,29 Miliar

Foto: Masjid Raya Alkhairaat Labuha.

Pembangunan Masjid Raya Alkhairaat Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menyerap anggaran puluhan miliar rupiah selama dua tahun pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Berdasarkan dokumen anggaran dan informasi pengadaan, sedikitnya Rp43.290.941.692,53 dialokasikan untuk pembangunan lanjutan masjid tersebut selama 2024 dan 2025. Nilai ini belum termasuk kemungkinan anggaran pengawasan sebesar Rp500 juta yang tercatat sebagai paket tersendiri.

Pada 2024, Pemkab Halsel melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mengalokasikan Rp25 miliar untuk pembangunan lanjutan Masjid Raya Alkhairaat tahap IV.

Anggaran itu tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan kode rekening 5.2.03.01.01.0008.

Selain pekerjaan fisik, terdapat paket pengawasan pembangunan Masjid Raya tahap VI senilai Rp500 juta yang tercatat dalam informasi pengadaan LPSE.

Memasuki 2025, Disperkim Halsel kembali menganggarkan pembangunan lanjutan Masjid Raya Alkhairaat tahap VII dengan nilai kontrak Rp18.290.941.692,53.

Pekerjaan ini dilaksanakan PT Sumber Daya Uli Siwa berdasarkan kontrak nomor 600/108/SP/ET/JK/DPKP-HALSEL/DAU/XI/2025, dengan masa pelaksanaan 107 hari kalender.

Dengan demikian, total anggaran pembangunan lanjutan yang teridentifikasi pada 2024 dan 2025 mencapai Rp43,29 miliar. Jika paket pengawasan Rp500 juta merupakan pekerjaan terpisah di luar alokasi Rp25 miliar, total nilai paket teridentifikasi mencapai Rp43,79 miliar.

Besarnya anggaran yang telah dialokasikan itu belum menjadi akhir. Pasalnya, muncul pula rencana penganggaran sekitar Rp40 miliar pada 2027 untuk melanjutkan pembangunan masjid tersebut.

Besarnya alokasi anggaran ini mendapat sorotan Koordinator Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK-Malut), Mukaram.

Ia menilai, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan fisik pembangunan serta rincian penggunaan anggaran dari setiap paket pekerjaan.

“Apalagi, pembangunan Masjid Raya Alkhairaat merupakan proyek multiyears yang telah berlangsung sejak beberapa periode pemerintahan sebelumnya,” Kata Mukaram, Kamis (5/11).

Menurutnya, Pemkab Halsel melalui Disperkim harus membuka informasi mengenai progres pekerjaan, volume fisik yang telah diselesaikan, nilai kontrak, hingga realisasi anggaran selama 2024 dan 2025.

Ia menegaskan, penjelasan itu penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas sejauh mana anggaran puluhan miliar rupiah selama pemerintahan Bassam Kasuba telah menghasilkan capaian pembangunan.

“Transparansi diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pembangunan di lapangan,” Tandas Mukaram.(*)