Perkara Ilegal Logging Gane Timur Gaib, Gakkum Didesak Jerat Hibor

Ilustrasi: Ilegal Logging Gane Timur, Halmahera Selatan.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) bersama personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut dan Polsek Gane Timur menggelar operasi gabungan pada Agustus 2026.

Dalam operasi ini, petugas menemukan dan menyita 790 keping kayu gergajian jenis rimba campuran tanpa dokumen pada dua lokasi terpisah, terdiri atas 626 keping di Jalan Fida Logpon Km 5 dan 164 keping di Jalan Fida Logpon Km 16.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mengacu pada situs resmi Kementerian Kehutanan RI, keduanya berinisial JKP dan MG.

Namun, identitas serta peran kedua tersangka belum diketahui secara terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari Koordinator Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK-Malut), Mukaram.

Ia mendesak Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Gakkum Kehutanan) transparan mengungkap konstruksi perkara itu.

Menurut Mukaram, penanganan kasus ini patut dipertanyakan karena kayu yang diamankan mayoritas berkaitan dengan aktivitas usaha HB alias Hibor.

“Sangat janggal penanganan kasus ini. Sebab, kayu ditindak Gakkum mayoritas milik Hibor. Akan tetapi, tersangka yang ditetapkan justru JKP dan MG. Lantas, Hibor posisinya sebagai apa dalam kasus ini?” Tegas Mukaram, Jumat (06/11/2026).

Terpisah, seorang warga Desa Fida kepada media ini mengungkap bahwa, Hibor merupakan salah satu pengusaha kayu aktif beroperasi di wilayah itu dan memiliki banyak operator mesin sensor.

Menurut sumber, lokasi penampungan kayu berada di Fida Jalan Logpon. Bahkan, pada Agustus lalu, aparat disebut memasang garis polisi terhadap kayu bakalan dan papan dengan volume belasan kubik milik Hibor sebelum mengangkutnya ke Polsek Gane Timur.

“Selama ini, pengusaha kayu di Desa Fida hanya Hibor. Dia juga memiliki banyak operator sensor. Lokasi kayunya berada di Jalan Logpon. Bahkan, Agustus lalu, tim polisi turun memasang garis polisi terhadap kayu bakalan dan papan belasan kubik milik Hibor, kemudian diamankan ke Polsek,” Ungkap warga itu tak mau namanya digubris.

Ia mengaku bingung dengan penetapan JKP dan MG sebagai tersangka karena tidak mengetahui identitas maupun keterlibatan keduanya dalam aktivitas itu.

“Kami tidak tahu JKP dan MG itu siapa serta sebagai apa dalam praktik illegal logging tersebut. Yang kami tahu, kayu diamankan oleh otoritas berwenang itu milik Hibor,” Jelasnya.

Menanggapi perkembangan perkara ini, Mukaram mengingatkan agar Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua tidak tebang pilih dalam memberantas pembalakan liar di Gane Timur. Ia juga meminta penyidik mengusut pihak yang diduga memiliki, mengendalikan, maupun mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan sampai operator sensor hanya dijadikan tumbal dalam proses penegakan hukum. Kami menduga ada persoalan di balik penetapan JKP dan MG. Sebab, kayu yang dipasangi garis polisi dan diamankan aparat milik Hibor. Lantas, mengapa peran Hibor belum diungkap?” Bebernya.

Atas dasar itu, AMAK-Malut mendesak Gakkum Kehutanan membuka secara terang identitas kedua tersangka, mengungkap peran masing-masing pihak, serta menelusuri keterlibatan Hibor dalam perkara tersebut.

“Kami meminta Gakkum serius menangani kasus ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, jangan ragu menetapkan Hibor sebagai tersangka. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya operator di lapangan,” Imbuh Mukaram.

Sementara itu, Hibor saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, kayu tersebut bukan miliknya. Ia juga mengklaim tidak lagi menjalankan bisnis kayu.

“Kayu itu bukan milik saya. Saya sudah tidak bermain kayu,” Singkat Hibor.

Hingga berita ini diturunkan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)