Akademisi Desak Bea Cukai Ungkap Dalang Pasokan Rokok Ilegal di Malut

Burhanudin A. Muhamad, (foto: istimewa)

INFOPULAU.com — Peredaran rokok ilegal di Maluku Utara (Malut) menjadi pekerjaan serius bagi aparat penegak hukum. Meski penindakan dan penyitaan terus dilakukan, sumber pasokan, produsen, pemodal, serta jaringan distribusi belum diungkap secara transparan, Selasa (20/10).

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup diukur dari jumlah batang yang disita. Aparat perlu membuktikan sejauh mana penindakan mampu memutus rantai pasokan.

Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bumi Hijrah Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Burhanudin A. Muhamad, mendesak Bea Cukai mengungkap produsen rokok ilegal yang beredar di pasar Maluku Utara.

Ia juga mendorong Polda Malut mengerahkan personel sesuai kewenangan untuk mengusut jaringan produksi dan distribusinya. Menurut Burhanudin, penindakan jangan hanya menyasar pengecer, sementara aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tidak terungkap.

“Pemilik kios dan toko kecil bisa mengalami kerugian ketika rokok yang dibeli untuk dijual kembali disita petugas. Mereka kehilangan modal, sedangkan produsen dan pemasok tetap meraup keuntungan jika jaringan distribusinya tidak dibongkar,” Ujar Burhanudin, akrab disapa Bur.

Ia menegaskan, pedagang yang menjual rokok ilegal tetap harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Namun, penegakan hukum perlu pertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti.

“Pemasok, distributor, pemodal, dan produsen harus menjadi sasaran penting pengusutan. Jangan sampai petugas lebih mudah menjangkau kios kecil, tetapi sumber pasokan yang membuat rokok ilegal terus beredar,” Tegasnya.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila rokok ilegal terus ditemukan dalam jumlah besar.

“Jika jutaan batang rokok ilegal berhasil ditemukan dalam berbagai penindakan, jalur distribusinya perlu ditelusuri secara serius. Mengapa pasokan masih bisa masuk dan beredar? Ini harus dijelaskan melalui evaluasi pengawasan dan pengusutan jaringan,” Cetus Bur.

Rokok ilegal tidak hanya berupa produk tanpa pita cukai. Berdasarkan bentuk pelanggaran cukai, terdapat lima kategori perlu menjadi perhatian dalam pengawasan.

Pertama, rokok polos atau rokok tanpa pita cukai resmi. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok menggunakan pita cukai bekas pakai.

Keempat, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, yakni pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan produk. Kelima, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, yaitu penggunaan pita cukai dengan identitas perusahaan yang tidak sesuai.

Berbagai modus ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan barang, dokumen cukai, serta jalur distribusi. Namun, keberadaan kategori pelanggaran itu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh jenisnya ditemukan. Data penindakan diperlukan untuk pastikan bentuk pelanggaran yang dominan.

Bur turut mendorong Polda Malut berkoordinasi dengan Bea Cukai Ternate untuk menindaklanjuti informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Pengusutan perlu menelusuri asal barang, jalur pengiriman, penerima, aliran pembayaran, serta pihak yang mengendalikan distribusi. Pemetaan wilayah rawan dan pertukaran informasi antar lembaga juga penting agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan semata.

“Pengerahan personel harus diarahkan untuk membantu mengungkap jaringan, bukan sekadar memperbanyak razia. Setiap temuan perlu dikembangkan sesuai prosedur agar pihak terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum berlaku,” Paparnya.

Selain penindakan, pencegahan perlu diperkuat melalui pengawasan jalur distribusi, pemeriksaan barang kiriman dari luar daerah, serta edukasi kepada pedagang dan konsumen.

Bagi Bur, persoalan rokok ilegal tidak akan tuntas jika penanganan hanya berfokus pada barang di pedagang kecil. Selama sumber pasokan belum diputus, peredaran berulang tetap menjadi risiko.

“Karena itu, Bea Cukai mestinya menunjukkan hasil pengawasan yang terukur, sedangkan Polda Malut harus mengambil langkah sesuai kewenangan untuk membantu memutus rantai distribusinya,” Tandas Bur. (*)