INFOPULAU.com — DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera memeriksa dugaan aktivitas Galian C tanpa izin di Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya aktivitas pertambangan batuan atau yang lebih dikenal Galian C di sejumlah lokasi lantaran diduga kuat belum mengantongi izin resmi.
Dua lokasi menjadi perhatian berada di Kelurahan Tobololo. Aktivitas itu dikelola oleh Into dan Fikram. Sementara lokasi lainnya berada di Kelurahan Sulamadaha dan dikelola Hi. Udin.
Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, meminta Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan turun langsung memastikan legalitas kegiatan.
“Aktivitas Galian C di dua lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga di Kelurahan Tobololo sempat diprotes karena potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Namun, aktivitasnya masih berjalan. Olehnya itu, kami meminta Ditreskrimsus Polda Malut segera melakukan penyelidikan,” Tegas Taufan, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan, titik koordinat lokasi, luas area, jenis material, kapasitas produksi hingga distribusi hasil tambang.
“Untuk memastikan kegiatan itu berjalan sesuai ketentuan, pemilik atau pengelola Galian C, yakni Into, Fikram dan Hi. Udin harus dipanggil dan dimintai keterangan,” Ujarnya.
Taufan menilai persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan administrasi. Jika kegiatan pertambangan benar dilakukan tanpa izin, aparat penegak hukum perlu memastikan penerapan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aktivitas penambangan, IMM juga meminta aparat menelusuri rantai distribusi material hasil tambang, mulai dari pihak menampung, mengangkut, menggunakan hingga menjual material.
“Jangan hanya aktivitas di lokasi tambangnya yang diperiksa. Alur material dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya juga harus ditelusuri,” Tegasnya.
DPD IMM Maluku Utara kembali mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memeriksa aktivitas Galian C di Ternate Barat secara menyeluruh.
Pemeriksaan itu mencakup legalitas pengelola, dokumen perizinan, lokasi kegiatan, asal material, kapasitas produksi serta alur penjualan material.
“Jika Polres Ternate tidak melakukan penindakan, maka Polda harus bergerak. Jangan sampai muncul anggapan publik bahwa ada perlindungan terhadap oknum tertentu sehingga aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa penindakan,” Tandas Taufan.(*)



