INFOPULAU.com — Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali memicu polemik.
Pasalnya, aktivitas pengolahan emas menggunakan puluhan tromol dan tong serta penggunaan sianida (CN) masih berlangsung. Hal ini dipersoalkan karena belum adanya penindakan tegas dari aparat kepolisian.
Kondisi itu membuat DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara pertanyakan kinerja aparat, khususnya Kapolsek Bacan Barat, Ipda Fachry Bamatraf.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menilai maraknya aktivitas PETI dan dugaan penggunaan CN di Kusubibi semestinya menjadi perhatian serius kepolisian. Terlebih, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Ini yang kami sesalkan. Aktivitas PETI masih berjalan, tromol dan tong aktif beroperasi dan penggunaan CN juga terus berlangsung. Lalu apa kerja aparat di lapangan?” Tegas Taufan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Taufan, persoalan ini berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas PETI di Kusubibi seolah dilindungi.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau perlindungan. Kalau tidak ada pembiaran, tunjukkan dengan tindakan nyata. Aparat harus turun, periksa aktivitasnya dan proses apabila ditemukan pelanggaran hukum,” Cetusnya.
Selain Kapolsek Bacan Barat, IMM Malut juga menyoroti Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan. Menurut Taufan, sebagai pimpinan kepolisian di wilayah Halsel, Kapolres harus memastikan persoalan ini mendapat perhatian.
“Kalau bawahan hanya tutup mata, pimpinannya harus tegas. Jika semua diam, bisa muncul ada perlindungan aktivitas PETI dan distribusi CN tersebut,” Imbuh Taufan.
Hingga berita diturunkan, Kapolsek Bacan Barat Ipda Fachry Bamatraf dan Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



