Kali Oba Jadi Ladang Cuan PT Silga Nugroho, Legalitas Tambang Masih Misteri

Foto: lokasi PT Silga Nugroho di Kali Oba l, Kota Tidore Kepulauan.

Aktivitas pertambangan batuan atau lebih dikenal dengan istilah Galian C oleh PT Silga Nugroho di kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi.

Kegiatan perusahaan ini bahkan disinyalir mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Pasalnya, kandati legalitas masih dipertanyakan, kegiatan penggerukan material di alur sungai tetap berlangsung tanpa henti.

Hasil investigasi awak media pada pekan terakhir ini mengungkap bahwa,  material berupa pasir dan kerikil hasil pengerukan Kali Oba menggunakan alat berat jenis excavator itu kemudian diangkut ke lokasi perusahaan untuk diolah sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat umum.

Salah seorang karyawan saat ditemui wartawan di lokasi perusahaan mengatakan, material hasil pengerukan Kali Oba tidak hanya digunakan untuk produksi batako, tetapi juga dijual secara luas kepada warga dengan harga variasi.

“Selain dibuat batako, material berupa pasir dan kerikil dijual kepada masyarakat umum dengan tarif bervariasi,” Ujar karyawan itu tak mau menyebutkan namanya.

Karyawan ini juga mengungkap bahwa, pemilik PT Silga Nugroho bernama Namto, sedangkan pengawas lapangan bernama Iwan.

“Bos PT Silga Nugroho, Namto, dan pengawasnya Iwan. Saat ini bos kami berada di luar daerah. Untuk hal-hal teknis berkaitan dengan legalitas, nanti konfirmasi ke Pak Namto,” Katanya.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pengambilan material berupa pasir dan kerikil dari badan sungai tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Selain wajib memenuhi ketentuan perizinan pertambangan batuan sesuai kewenangan pemerintah, kegiatan tersebut juga harus memenuhi ketentuan perizinan pengambilan komoditas tambang di sungai.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) huruf j memasukkan pengambilan komoditas tambang di sungai sebagai kegiatan yang memerlukan izin.

Sementara itu, Pasal 58 mengatur persyaratan dan kewenangan pemberian izin, termasuk rekomendasi teknis (Rekomtek) dari pengelola sumber daya air.

Dengan demikian, aktivitas penggerukan Kali Oba menggunakan alat berat excavator, terlebih material hasil pengerukan diperjualbelikan secara komersial, perlu dipastikan memiliki legalitas pertambangan, persetujuan lingkungan, serta izin pengambilan material di sungai sesuai ketentuan.

Jika seluruh persyaratan itu tidak dipenuhi, aktivitas PT Silga Nugroho patut dipertanyakan dan perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang, baik Dinas ESDM, Balai Wilayah Sungai (BWS), maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Silga Nugroho, termasuk Namto selaku pemilik perusahaan dan Iwan sebagai pengawas, masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)