Kasus “Serangan Gitar Cinta” Berbalik, WA Ternyata Korban KDRT dan Tak Dinafkahi Suami

Pengacara, Rafiq Hafitzh.
Rafiq Hafitzh, kuasa hukum WA, oknum PTT di Puskesmas Pulau Hiri, Kota Ternate, selaku menjadi korban KDRT, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Oknum PTT di Puskesmas Pulau Hiri, Kota Ternate, berinisial WA bersama kuasa hukumnya menepis pemberitaan media ini berjudul “Tak Tahan ‘Serangan Gitar Cinta’, Suami di Ternate Polisikan Sang Istri” yang diterbitkan pada Senin (18/5/2026).

Kuasa hukum WA, Rafiq Hafitzh, menyebut pernyataan suami kliennya berinisial MRBU beredar di media sangat kontroversial setelah dicocokkan dengan keterangan WA.

Menurut Rafiq, kliennya belum menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Meski demikian, kata dia, WA tetap kooperatif dan menghormati proses hukum telah berlangsung.

“Klien kami belum menerima surat panggilan klarifikasi. Meski begitu, kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum,” ujar Rafiq, Selasa (19/5).

Terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), WA mengaku insiden tersebut bermula saat suaminya lebih dulu melakukan kekerasan. Dalam kondisi terdesak, WA melakukan perlawanan untuk membela diri.

WA menuturkan, suaminya memukul dirinya menggunakan gitar, meninju badan dan kepala, serta menendang bagian kepala.

“Saya sudah tidak mampu menahan rasa sakit akibat penganiayaan itu. Saya mengambil gitar dan membalas satu kali pukulan untuk melindungi diri,” ungkap WA.

WA juga mengaku selama lima tahun menjalani rumah tangga dirinya kerap mengalami kekerasan fisik maupun psikis. “Sejak awal menikah hingga pisah, saya sering mengalami KDRT. Bahkan saat hamil saya masih mengalami kekerasan,” katanya.

Selain dugaan kekerasan, WA menilai suaminya tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala rumah tangga. Ia mengaku, terakhir menerima nafkah sebesar Rp500 ribu pada Ramadan 2025.

“Suami nyaris tidak menafkahi saya sebagaimana kewajiban pada umumnya. Bahkan, sebagian besar kebutuhan hidup saya tanggung sendiri. Suami juga sering mabuk dan bermain judi online,” tambahnya.

Terkait dugaan pencemaran nama baik, WA membantah tuduhan fitnah terhadap ibu mertuanya. Menurut dia, persoalan itu bermula saat ibu mertuanya datang ke rumahnya di Kelurahan Takome dan melontarkan ucapan bernada penghinaan.

WA kemudian menyampaikan ucapan tersebut kepada suaminya karena merasa keberatan. “Ini bukan fitnah. Mertua saya menyampaikan langsung ucapan itu kepada saya,” ujarnya.

Dengan rangkaian persoalan tersebut, Rafiq dan tim kuasa hukum berencana melaporkan MRBU dan ibu mertuanya berinisial NS atas sejumlah dugaan tindak pidana.

“Adanya rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, dalam waktu dekat kami bakal melaporkan MRBU dan NS ke Polres Ternate,” Tandas Rafiq. (*)