PETI Kusubibi Jalan Terus, Kapolres Halsel Diminta Tak Manjakan Kapolsek 

AKBP Hendra Gunawan, (Foto: istimewa)

INFOPULAU.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memicu polemik luas.

Kendati kegiatan itu ilegal dan potensi membahayakan kesehatan warga lantaran menggunakan bahan kimia berupa Sianida (CN). Namun, belum terlihat adanya penindakan dari aparat kepolisian.

Sorotan menguat setelah Kapolsek Bacan Barat, Ipda Fachry Bamatraf, membantah tudingan bahwa dirinya membiarkan atau melindungi aktivitas PETI. Bagi DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara, bantahan tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret.

Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba, menilai Kapolsek mestinya tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi memastikan aktivitas tambang ilegal tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan jadikan ruang publik untuk mencari pembenaran dan membela diri. Harusnya dilakukan penindakan dan penegakan hukum yang tegas, serta keseriusan aparat dalam mengungkap jaringan distribusi CN dalam aktivitas PETI Kusubibi,” Tegas Taufan, Kamis (8/10).

Menurutnya, aparat perlu memastikan status perizinan Kusubibi sekaligus mengungkap pihak-pihak penggerak dibalik aktivitas tersebut.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

“Kalau memang Polsek Bacan Barat menegaskan tidak membekingi aktivitas PETI di Kusubibi, lantas mengapa aktivitas itu masih berjalan? Penindakan juga tidak terlihat. Hal ini sangat janggal,” Ujar Taufan.

IMM Malut juga mendesak aparat serius menelusuri penggunaan sianida dalam pengolahan emas.

Kata Taufan, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas tambangnya. Aparat harus mengusut asal bahan CN, pemasok, jalur distribusi, dan penggunaannya di lokasi.

Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2024, mengatur pengawasan terhadap distribusi bahan berbahaya dan pengguna akhirnya.

“Aparat harus mengungkap dari mana bahan itu diperoleh dan siapa yang memasok. Jangan sampai aktivitas PETI terus berjalan, sementara rantai distribusi CN tidak pernah disentuh,” Beber Taufan.

Ia turut mengingatkan aspek lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran, serta pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

Lanjut Taufan, persoalan ini bukan sekadar tudingan terhadap aparat, melainkan menyangkut tanggung jawab institusi polisi dalam memastikan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Olehnya itu, IMM Malut desak Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, tidak memanjakan Kapolsek, Ipda Fachry Bamatraf. Kapolres diminta segera evaluasi kinerjanya dan memerintahkan pemeriksaan dilapangan.

“Kapolres Harus tegas. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak mumpuni dalam penegakan hukum, maka pencopotan harus dipertimbangkan agar institusi Polri tetap menjaga marwah dimata publik,” Imbuh Taufan. (*)