Tromol PETI Seret Wakil Ketua BPD Kusubibi, Polres Halsel Didesak Usut 

Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba.
Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba, (foto: istimewa)

INFOPULAU.com  — Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan ilegal itu menyeret seorang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Wakil Ketua BPD Desa Kusubibi, Jaid Abd Fatah, diduga memiliki unit tromol yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas di kawasan tersebut.

Dugaan itu disampaikan seorang warga Kusubibi kepada INFOPULAU.com. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut Jaid bukan nama baru dalam aktivitas pengolahan emas di lokasi Kusubibi.

“Jaid itu orang lama. Dia memiliki anggota pekerja tromol cukup banyak. Mestinya aparat mencegah praktik seperti ini, apalagi melibatkan unsur BPD yang seharusnya fokus menjalankan tugas untuk masyarakat,” Ujar sumber.

Persoalan ini menjadi lebih serius lantaran, menurut sumber yang sama, Jaid sebelumnya pernah dipanggil oleh Polres Halsel terkait kepemilikan tromol.

Namun, sumber ini mempertanyakan perkembangan penanganan setelah pemanggilan itu. Hingga kini, menurut dia, tidak terdengar lagi informasi mengenai status hukum maupun tindak lanjut pemeriksaan terhadap Jaid.

“Jaid Abdul Fatah sempat mendapat panggilan dari Polres Halsel karena persoalan tromol. Tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan yang terdengar,” Katanya.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara, Taufan Baba.

Taufan mendesak, Polres Halmahera Selatan menjelaskan secara terbuka status Jaid Abd Fatah, terkait pemanggilan dilakukan penyidik.

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemanggilan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Polres harus tegas. Jika ada unsur tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan. Jangan sampai pemanggilan hanya berakhir pada pertemuan tanpa kejelasan hukum,” Tegas Taufan, Selasa (6/10/2026).

Selain dugaan kepemilikan tromol, Taufan juga menyoroti peredaran sianida (CN) digunakan dalam aktivitas pengolahan emas di Kusubibi.

Ia meminta Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Wahyu Hermawan, bersama Kapolsek Bacan Barat, Ipda Fachry Bamatraf, tidak mengabaikan peredaran bahan berbahaya tersebut.

“Praktik distribusi CN di wilayah Kusubibi bukan isu baru. Aparat harus mengungkap siapa pemasok, bagaimana distribusinya, dan siapa menggunakan bahan tersebut,” Ujar Taufan.

Menurutnya, masaalah ini tidak semata menyangkut aktivitas PETI, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Karena itu, IMM Malut mendesak Polres Halsel segera melakukan penyelidikan terhadap peredaran CN di kawasan pertambangan emas Kusubibi.

Taufan juga meminta polisi memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus dalam penanganan aktivitas PETI maupun distribusi bahan berbahaya tersebut.

“Polisi harus tegas. Jangan sampai muncul persepsi ditengah publik bahwa peredaran CN mendapat perlindungan atau pembiaran,” Tegasnya.

Sementara itu, Jaid Abd Fatah maupun pihak Polres Halmahera Selatan masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut. (*)